CARA PENGELOLAAN LAHAN & HUTAN
Hutan
sebagai penyeimbang alam dan paru-paru bumi, dalam kawasan hutan terdapat
bermacam-macam keanekaragaman hayati dan non hayati, baik flora maupun fauna.
Hutan merupakan kawasan yang sangat potensial terutama dalam menggerakan roda
ekonomi masyarakat yang hidup disekitar wilayah hutan.dalam hal ini peranan
hutan sangat penting unuk laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dilevel bawah,
level menengah dan level atas (pengusaha) dan juga sebagai aset/devisa negara.
Dalam
perkembangan terakhir ini pemerintah telah gagal mengelola hutan secara
partisipatif karena tidak pernah melibatkan masyarakat sekitar hutan sebagai
mitra kerja, justru masyarakat hanya dijadikan alat (dikambing hitamkan) dicap
sebagai penjarah,perusak dan lain-lain. fenomena inilah yang akhirnya
mengakibatkan masyarakat bertindak lebih agresif dalam menyikapai persoalan
hutan,tetapi pemerintah cenderung mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar hutan
dengan dalih pembangunan dan penyelamatan aset-aset negara, pemerintah hanya
lebih mempercayakan pengelolaan hutan oleh perusahaan besar seperti
PT.Perhutani dan perusahaan-perusahaan besar lainya.
Pengelolaan
hutan yang diperankan oleh sebuah perusahaan hanya mengejar keuntungan yang
sebesar-besarnya, tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan yang
ditimbulkan, sehingga masyarakatlah yang akhirnya menjadi korban exploitasi
kekayaan sumber daya hutan. Kekeringan dimana-mana, hutan gundul,tanah longsor
(contoh : Tragedi Pacet-Mojokerto Jawa timur) itu semua disebabkan karena
pengelola hutan (PT.Perhutani) telah melakukan pelanggaran karena tidak
memperhatikan tata ruang kawasan hutan yang seharusnya menjadi kawasan lindung
dirubah menjadi hutan produksi.dalam PP.No 32/1999 tentang Kawasan Lindung
disebutkan bahwa kemiringan 36º lebih dijadikan kawasan lindung dan sebagai
hutan konservasi untuk peresapan sumber air dan mencegah terjadinya erosi.
Perubahan
fungsi hutan secara besar-besaran telah mengakibatkan kerusakan yang cukup
parah dan menciptakan peluang korupsi oleh instansi-instansi terkait, hutan
yang seharusnya berfungsi sebagai Hutan konservasi, perlindungan satwa langka,
Hutan cagar budaya, Hutan lindung, Hutan rakyat, sekarang hampir semuanya telah
berubah menjadikan kawasan Hutan produksi bahkan menjadi kawasan industri,
wilayah perumahan elite dan exploitasi Sumber Daya alam secara besar-besaran
oleh para penguasa/pemilik modal yang mengesampingkan AMDAL (Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan). Sudah saatnya kita sebagai warga negara yang tertindas oleh
kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada rakyat kecil dijadikan alat dan
dikambing hitamkan atas kerusakan hutan yang terjadi,oleh karena itu kita harus
bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah yang pada akhirnya menyengsarakan
masyarakat yang hidup disekitar hutan serta bangsa dan negara khususnya.
Pengelolaan Hutan Sytem Masyarakat
Pada
dasarnya masyarakat sekitar hutan lebih mampu mengelola kekayaan alam yang ada
di dalam hutan. Pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya
berdasarkan warisan dari Nenek moyang secara turun temurun,antara lain :
1.
Budaya adat : dalam pengelolaanya biasaya
menganut aturan adat yang dimiliki, misalnya menanam suatu jenis tanaman yang
sesuai dengan musimnya, menebang pohon yang usianya sudah tua dan telah siap
pohon penggantinya untuk pembuatan rumah , memilih jenis tanaman yang sesuai
dengan kondisi tanah dan iklim yang mendukung.
2.
Kearifan lokal : masyarakat pada umumnya percaya pada
penghuni mahkluk gaib disekitarnya yang dipercaya bisa mendatangkan sebuah
bencana jika tidak melakukan ritual, misalnya dengan memberi sesaji, membakar
kemenyan, dan suatu kebiasaan yang harus dilakukanya adalah sebelum maupun
sesudah pengolahan lahan dan pasca panen mereka harus mengadakan selamatan
(jawa,tumpengan) dengan mengundang orang-orang yang ada di sekitarnya Dan
mereka tetap menjaga serta melestarikan suatu tempat yang dianggap keramat
(petilasan/punden).
3.mempelajari
keanekaragaman tanaman hutan :
hal ini merupakan ilmu ilmiah yang diwarisi secara turun temurun yang tidak
pernah ditinggalkan/dilupakan adalah mempelajari jenis-jenis tanaman yang hidup
didalam hutan,mereka pelajari semua tanaman yang berfungsi sebagai sumber
kehidupan alternativ, jenis tanaman yang dipelajari biasanya yang berfungsi
untuk pengobatan tradisional, tanaman yang bisa dimakan, tanaman yang berfungsi
untuk ritual dan juga pohon yang bisa dibuat untuk rumah dalam jangka waktu
puluhan tahun.
4.
pengelolaan hutan : lahan hutan yang dikelola biasanya
menggunakan dengan cara-cara tradisional yang tidak merusak kesuburan tanah dan
habitat disekitarnya,alat-alat yang digunakan juga sangat sederhana,dalam
mengelola lahan hutan mereka menganalisa dampak -dampak yang timbul dikemudian
hari seperti lahan kemiringan dijadikan sebagai hutan resapan,daerah sekitar
sumber air tetap dilestarikan dengan menanam pohon yang banyak mengandung kadar
air dan membuat terasiring untukmencegah terjadinya erosi.
5.
pemanfaatan fungsi hutan : Secara
tidak langsung masyarakat sekitar hutan telah banyak melakukan langkah-langkah
penyelamatan hutan dari kerusakan yang disebabkan karena proses alam maupun
kerusakan yang disebabkan oleh manusia,pemanfaatan fungsi hutan menurut budaya
adat masyarakat adalah pengelolaan yang secara berkelanjutan dan tetap
terjaganya nilai-nilai budaya lokal dan kearifan lokal.
Dalam
pengelolaan hutan perlu memperhatikan beberapa fungsi diantaranya :
1.
Fungsi ekonomi : masyarakat disekitar hutan dapat
menikmati hasil dari hutan yang mereka kelola dengan harapan ada peningkatan
ekonomi yang stabil dan menciptakan lapangan kerja bagi generasi mendatang
dengan pola peningkatan pengelolaan hutan yang berteknologi ramah lingkungan.
2.
fungsi sosial: terciptanya solidaritas masyarakat
sekitar hutan dan menghindari kesenjangan sosial diantara kelompok masyarakat,
maka dlam hal ini pengelolaan hutan dilakukan secar kolektif.
3.
fungsi ekologi : hutan berfungsi sebagai
konservasi, untk mencegah terjadinya bencana banjir, longsor, kekeringan dan
kebakaran serta memberikan perlindungn terhadap masyarakat disekitarnya (dari
segi keamanan dan kesehatan ).
Beberapa
fungsi diatas sangat penting untuk diterapakan dalam pengelolaan hutan sytem
masyarakat. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa masyarakat punya cara
tersendiri dalam memanfaatkan pengelolaan sumber daya alam yang ada di hutan,
mereka tetap memperhatikan budaya yang diwarisi dari para pendahulunya dan juga
kearifan lokal masyarakat sangat mendukung dengan langkah-langkah yang mereka
lakukan dalam pengelolaan hutan,beberapa hal diantaranya : melindungi sumber
air dengan melestarikan pepohonan yang banyak mengandung kadar air, tidak
menebang pohon di area kemiringan yang rawan longsor/banjir, menanam pohon yang
produktif (hanya diambil buahnya) serta menanam tanaman yang bisa mendatangkan
satwa.
Langkah-langkah
yang dilakukan oleh masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian dan
menyelamatkan fungsi hutan antara lain :
Membuat kesepakatan adat yang dibuat
oleh para tokoh masyarakat yangn melibatkan semua lapisan masyarakat, yang
isinya membuat peraturan yang harus ditaati dan sanksi bagi yang melanggar
beberapakesepakatan adat diantaranya : tidak menebang pohon yang berfungsi
untuk penyerapan air, mengolah lahan dengan tidak menggunakan bahan kimia,
bersdia dan sanggup menjaga serta melestarikan hutan, serta mewajibkan setiap
masyarakat untuk menanam pohon yang produktif.
Pengelolaan
hutan yang dikelola oleh masyarakat menjadi lebih terkoordinsi dan peningkatan
ekonomi masyarakat sekitar hutan mengalami perubahan yang cukup berarti dan
juga dapat mengurangi kesenjangan sosial serta mengurangi tindak kriminal
karena tuntutan ekonomi. Oleh karena itu hutan yang pengelolaanya secara
berkelanjutan harus didasari dengan :
1.
prinsip-prinsip ramah lingkungan
: pengolahan lahan yang berbasiskan masyarakat hutan yaitu dengan cara
menggunakan bahan-bahan alami yang berfungsi untuk pupuk organik dan pestisida
organik, dari unsur-unsur tersebut tidak mengandung bahan kimia yang dapat
merusak kesuburan tanah.
2.
partisipasi seluruh masyarakat
: dalam hal ini masyarakat bekerjasama dengan masyarakat sekitar hutan yang
berada di daerah lain untuk saling tukar pikiran dan pengalaman tentang
pengelolaan hutan, pengawasan pelestarian fungsi hutan agar generasi yang akan
datang dapat menikmati keanekaragaman kehidupan didalam hutan dan pemanfaatan
kekayaan sumber daya alam bisa diselamatkan dengan cara pengelolaan hutan
secara berkelanjutan oleh masyarakat setempat dan keamanan yang terjamin demi
kelangsungan hidup masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar hutan.
Luas lahan di Kabupaten Tulungagung
adalah 1.150,41 km2. Perubahan tata guna lahan di Kabupaten Tulungagung seiring
dengan meningkatnya jumlah penduduk dan kegiatan pembangunan. Hutan dan sawah
berubah menjadi kawasan terbangun, lahan yang subur menjadi kawasan industri
dan permukiman, dan sementara itu masyarakat menebang pohon di kawasan yang
memiliki tingkat kemiringan yang tinggi dan rawan longsor untuk membuat
bangunan rumah maupun pertanian. Pemandangan seperti ini merupakan hal yang
biasa dan sering dijumpai di tengah masyarakat dewasa ini.
Penggunaan lahan di Kabupaten Tulungagung juga mengalami pergeseran meski secara keseluruhan perubahan luas penggunaan lahan dari masing-masing tutupan tanah prosentasenya relatif kecil namun kenyataannya perubahan itu terus terjadi sepanjang tahun sehingga yang terjadi adalah fungsi lahan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Sementara itu luas lahan kritis 1.777,8 atau sekitar 1,5% masih dianggap luas dan hal ini mengindikasikan bahwa penghijauan dan reboisasi yang telah dilakukan masih belum mampu menutup lahan yang gundul sebagai dampak penebangan liar.
Penurunan kualitas lahan khususnya untuk peruntukan hutan masih akan terus berlanjut mengingat kegiatan penebangan hutan terus menerus bahkan masih sering terjadi penebangan secara ilegal (illegal logging). Penebangan hutan yang tidak bijaksana sangat berpengaruh terhadap kondisi hutan di Kabupaten Tulungagung.
lahan kritis
Hutan merupakan suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan juga memberi pengaruh pada sumber daya yang lain. Pengaruh ini meliputi tiga faktor lingkungan yang satu sama lain sangat erat hubungannya yaitu iklim, tanah dan pengadaan air bagi wilayah tertentu. Kerusakan hutan akan mengakibatkan terganggunya ekosistem pada suatu wilayah.
Konversi hutan adalah pengubahan fungsi kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan untuk keperluan kehutanan atau tukar-menukar kawasan. Kerusakan hutan dan lahan akibat konversi ini khususnya untuk kegiatan permukiman, jalan lintas selatan, sawah, dan lain-lain di Kabupaten Tulungagung semakin meningkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar